Jakarta (20/7). Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Rapat pada Senin (20/7/2026) tersebut untuk menghimpun pandangan fikih terkait pelaksanaan ibadah haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menjelaskan, RDPU dilaksanakan berdasarkan jadwal Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah pada 11 Maret 2026 serta hasil rapat internal Komisi VIII DPR RI pada 12 Mei 2026.
Kegiatan tersebut digelar untuk memperoleh pandangan fikih dari para ulama terkait implementasi berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Rapat hari ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan _tanazul_ dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Menurut Ansory, masukan tersebut diperlukan karena penyelenggaraan ibadah haji harus tetap mengacu pada ketentuan syariat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kami menilai sejumlah kebijakan baru, seperti pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina, memerlukan penguatan perspektif fikih agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi jemaah,” ungkapnya.
Ia menyebut, sebanyak 126.832 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema. Dari jumlah tersebut, 90.956 jemaah membayar dam melalui program Adahi di Arab Saudi, 32.691 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia, dan 3.195 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa. “Selain itu, tercatat 1.076 jemaah memilih skema haji ifrad, sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’,” ungkapnya.
RDPU itu mengundang beberapa Ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), LDII, Mathla’ul Anwar, Al Jam’iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI). Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga mengundang Nahdlatul Ulama dan beberapa ormas Islam lainnya.
Dalam kesempatan itu, DPP LDII mengusulkan tiga hal yaitu tentang tata kelola _dam_ dalam pelaksanaan haji _tamattu’_, optimalisasi syafari _wukuf_ dan _tanazul_ berbasis uzur _syar’i_.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi didampingi Anggota Departemen Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII sekaligus Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII Bambang Edy Suharto mengusulkan reformasi tata kelola ibadah haji, yang berlandaskan dua prinsip utama, yakni menjaga keabsahan syariat dan melindungi keselamatan jiwa jemaah.
“Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar’i” ujar Tri Gunawan.
Pada aspek _dam tamattu’_, DPP LDII menegaskan, penyembelihan dam merupakan bagian dari ibadah yang harus memenuhi ketentuan syariat. Karena itu, penyembelihan sebaiknya tetap dilaksanakan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, disertai sistem distribusi yang transparan kepada fakir miskin di Mekah.
“Apabila terdapat surplus daging yang telah terverifikasi aman, LDII mengusulkan agar dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia,” ungkapnya.
Terkait safari _wukuf_, ia menekankan pentingnya menjamin hak setiap jemaah untuk melaksanakan rukun haji, termasuk bagi jemaah yang sakit berat maupun berisiko tinggi. Untuk itu, diperlukan standar medis nasional, penyediaan armada ambulans dengan fasilitas kegawatdaruratan.
“Selain itu diperlukan prosedur operasional yang jelas agar jemaah tetap dapat mengikuti wukuf selama kondisi medis memungkinkan. Bagi jemaah yang tidak dapat dipindahkan karena kondisi kritis, mekanisme syariah yang berlaku perlu disiapkan sebagai solusi,” tambahnya.
Sementara itu, mengenai kebijakan _tanazul_ di Mina, LDII berpandangan, dispensasi tersebut hendaknya diberikan secara terbatas kepada jemaah yang benar-benar memiliki uzur syar’i, seperti lansia, jemaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi.
“Di sisi lain, pendamping yang sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina semaksimal mungkin sehingga kebijakan tanazul tidak diterapkan secara massal dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat,” ungkapnya.
Sebagai rekomendasi, DPP LDII mendorong pemerintah melakukan standardisasi tata kelola dam melalui jalur resmi di Tanah Haram dengan melibatkan unsur pengawas independen dari ormas Islam.
“Kami meminta pemerintah juga memperkuat layanan safari wukuf melalui penyamaan standar medis nasional dan menyiapkan armada yang memadai, serta menerapkan skrining tanazul berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna agar kebijakan tersebut tepat sasaran,” tutupnya.*












